Bagaimana hukumnya berprofesi sebagai model dan berakting bagi pria atau wanita?

     Dalam kasus ini ( akting film, modeling, dancing) jika itu bertentangan dengan Al Quran dan Syariah maka itu dilarang. Sebagai contoh Pria muslim menjadi model, selama tidak ada yang haram didalamnya, maka
itu diizinkan. Jika sesuatu yang haram, seperti model untuk Black Dog Whisky, Sampanye atau alkohol, maka itu dilarang. Sama halnya dengan berakting, Jika dia berakting (memperlihatkan ) seperti orang non muslim, yaitu menyembah berhala, maka itu haram. Banyak aktor muslim, dan mereka berperilaku seperti non muslim, itu haram. Aktingnya hanya membawa mereka ke neraka. Tapi jika mereka akting dengan peran yang baik, mengikuti Al Quran dan Sunah, membuat film berbau islam, yang  bisa membawa orang dekat dengan syurga, dekat kepada Allah SWT. Maka itu tidak apa-apa. Jadi selama mereka berakting dan model, jika tidak keluar dari aturan syariah islam, maka dibolehkan( tidak haram ).





Dikutip dari jawaban Dr. Zakir Naik.

Comments

Popular posts from this blog

Apakah masuk surga orang yang meninggal di Bulan Ramadhan ?

Kenapa muslim mengelilingi ka’bah ? Apa alasan ilmiah dan logikanya ?