Bagaimana hukumnya berprofesi sebagai model dan berakting bagi pria atau wanita?
Dalam kasus ini ( akting film,
modeling, dancing) jika itu bertentangan dengan Al Quran dan Syariah maka itu
dilarang. Sebagai contoh Pria muslim menjadi model, selama tidak ada yang haram
didalamnya, maka
itu diizinkan. Jika sesuatu yang haram, seperti model untuk
Black Dog Whisky, Sampanye atau alkohol, maka itu dilarang. Sama halnya dengan
berakting, Jika dia berakting (memperlihatkan ) seperti orang non muslim, yaitu
menyembah berhala, maka itu haram. Banyak aktor muslim, dan mereka berperilaku
seperti non muslim, itu haram. Aktingnya hanya membawa mereka ke neraka. Tapi
jika mereka akting dengan peran yang baik, mengikuti Al Quran dan Sunah,
membuat film berbau islam, yang bisa
membawa orang dekat dengan syurga, dekat kepada Allah SWT. Maka itu tidak
apa-apa. Jadi selama mereka berakting dan model, jika tidak keluar dari aturan
syariah islam, maka dibolehkan( tidak haram ).
Dikutip dari jawaban Dr. Zakir
Naik.
Comments
Post a Comment